Tampilkan postingan dengan label tilang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label tilang. Tampilkan semua postingan

Jumat, April 18, 2008

Mendapatkan kembali SIM tanpa sidang tilang

Seperti yang saya tuliskan pada tulisan sebelum ini, sore ini saya kembali ke pengadilan negeri Bandung untuk mengambil SIM yang kena tilang. Saat saya sampai di pengadilan, parkir motor di pelataran halaman pengadilan sudah kosong. Saya tidak jadi parkir di tempat parkir motor tapi saya parkir di dekat pos satpam, karena ada 3 motor sedang terparkir disana. Ruang pengadilan pun sudah tampak sepi, hanya ada dua orang petugas ketika saya masuk ke ruang sidang VI.

Saya langsung menemui seorang petugas dan menyerahkan surat tilang kepadanya. Beliau memberikan surat itu ke petugas yang berada di meja hakim, yang duduknya di sisi kanan hakim. Petugas itu lalu menyarankan saya untuk langsung ke loket pengambilan bukti tilang di bagian pidana. Petugas pertama tadi menyerahkan kembali surat tilang ke tangan saya sambil menunjukkan letak ruangannya. Dari pintu ruang sidang VI, berjalan lurus ke depan, lalu masuk ke pintu di sebelah kiri. Ada dua pintu, kebetulan ada petugas parkir lewat dan mengarahkan saya ke ruangan yang benar, yaitu pintu sebelah kanan diantara dua pintu yang ada. Saya langsung menyerahkan surat tilang dan surat pasangannya langsung ditemukan. SIM diserahkan ke saya oleh petugas disana sambil bilang dendanya Rp 25.000,-

Bagian pidana tempat saya mengambil SIM kurang tepat disebut loket, karena bentuknya seperti ruang kantor biasa. Mungkin jika ingin mengambil sitaan tilang di hari selain hari sidang yang tercantum di surat tilang, ke tempat inilah pengurusannya. Tentang sidang sendiri, saya sempat bertanya ke petugas di ruang sidang, kata beliau, sidang selesai sekitar pukul 2 siang tadi. dari hasil perkiraan saya, dengan sidang per 5 orang yang waktunya ga sampai 5 menit untuk kelima orang itu, memang sekitar jam 2 s/d 2:30, semua pelanggar yang ada di ruang sidang tadi itu bakal selesai diproses semuanya.

Dari dua kali pengalaman saya ditilang ini, sudah dua cara saya tempuh untuk mengambil SIM yang disita. Cara pertama yang telah saya tulis di sini adalah mengambilnya di kantor Polresta sesuai dengan surat tilang yang diberikan saat ditilang. Waktu itu saya dapat slip biru tapi tanpa nominal, dan bayar di kantor Polresta cuman Rp 20.000, waktu pengambilan hari senin setelah tanggal sidang. Cara kedua adalah pengalaman hari ini, dapet slip merah dan diambil di pengadilan, setelah waktu sidang, bayar Rp 25.000,- Satu cara lagi yang baru saya ketahui dari sini yaitu dapat diambil di kantor Polres sesuai surat tilang segera setelah tilang sampai dengan H-1 waktu sidang. Mungkin lain kali akan saya coba cara ini (mudah-mudahan ga akan pernah lagi ditilang :D)

Semoga informasi ini berguna bagi pembaca semua. Jangan takut ditilang. Jangan mau diurus calo, mending urus sendiri. Kalau belum tahu tempatnya, tanya ama calo, tapi jangan tunjukkan surat tilang, pura-pura bego aja, atau bilang nyari temen yang lagi sidang atau alasan lain. Tapi informasi akurat tetap dari petugas, karena kadang calo bisa aja bohong, atau memang tidak tahu lalu ngarang jawabnya. Kalau ga mau antri, datanglah ketika sidang hampir selesai, atau setelah waktu sidang.

Laporan pandangan mata sidang tilang dari pengadilan negeri Bandung

Saya kena tilang lagi. Kejadiannya hari Senin minggu yang lalu, tanggal 7 April 2008. Penyebabnya sebenarnya sepele, tapi emang melanggar sih. Saat itu saya dari arah pasteur mau naik ke jalan layang cikapayang. Ketika hampir sampai di persimpangan dengan jalan cihampelas, lampu lalu lintas menjadi merah. Karena tanggung, saya putuskan saja untuk berhenti, karena dari arah cihampelas sudah banyak mobil dan motor yang bersiap-siap untuk melaju. Daripada ketabrak, mending nunggu bentar kan. Saat itu saya tidak sadar bahwa posisi saya berada di depan garis batas.

Dari arah kanan datanglah seorang polisi dengan isyarat tangan menyuruh saya mundur. Celakanya di belakang sudah penuh oleh motor yang datang belakangan dan tidak ada ruang lagi bagi saya untuk mundur. Si polisi itu kemudian memberi isyarat dengan tangan agar saya mengikutinya, sambil meminta sim dan stnk. Sayapun mengikutinya ke seberang jalan pasteur. Jadilah saya kena tilang untuk kedua kalinya semenjak memegang SIM.

Kali ini saya diberikan slip merah. Artinya saya harus datang sidang pada tanggal 18, yaitu hari ini. Saya pun mencari-cari informasi tentang sidang tilang, terutama sidang di Bandung. Ada yang menyarankan datang di hari lain selain hari sidang, ada yang menyarankan datang di hari sebelum sidang ke Polwiltabes, langsung bayar denda di sana. Sayang saya baca saran terakhir ini baru tadi pagi.

Tadi jam 1-an, setelah sholat jumat, saya pergi ke pengadilan negeri. Karena saya tidak tau persis alamatnya di mana, dan di blog maupun wikimapia juga tidak ada, saya putuskan untuk mencari sendiri saja. Perkiraan lokasi ada di dekat KFC, dan ternyata memang benar. Dari kejauhan tampak banyak sepeda motor diparkir di trotoar. Saya terus melaju, kebetulan di depan ada mobil belok masuk ke pengadilan, jadi saya ikuti saja. Di dalam halaman pengadilan ada parkir motor dan saya lalu parkir motor disana. Saat parkir seperti biasa disapa para calo, menawarkan bantuan. Saya tolak dengan halus, sambil tanya kemana saya harus masuk. Dijawab oleh mang calo, ruang sidangnya ada di ruang VI.

Ruang VI adalah ruang sidang yang dipadati pengunjung, sebagian besar adalah pelanggar lalu lintas yang hendak sidang. Untuk mencapai ruang ini, masuklah di pintu paling kiri, yang berada di dekat pos satpam, dari arah pintu masuk jalan RE Martadinata. Masuk saja terus ke lorong yang gelap karena ga ada lampu itu, lalu belok ke kiri, belok kanan lagi. Ruangnya ada di ujung lorong dengan label Ruang VI di atas pintu masuk.

Saat saya datang, ada banyak orang yang sedang menunggu. Ternyata saat itu hakim belum datang. Bagi yang ingin sidang, tinggal masuk memberikan surat tilang ke petugas di meja sebelah kiri. Saya kemudian iseng jalan-jalan ke bagian lain pengadilan. Bangunan di bagian lain bagus-bagus dengan lantai keramik, sedangkan ruang sidang VI seperti ruang tak terawat, dengan suasana gelap dan lantai semen saja. Saya kembali ke ruang VI dan tak lama kemudian hakim memasuki ruangan. Selanjutnya dipanggillah nama sesuai surat yang sudah ada di meja hakim, untuk duduk di kursi panjang di tengah ruangan yang dapat menampung lima orang. Hakim selanjutnya mengatakan tujuan sidang saat itu, ditutup dengan pesan agar para terdakwa tidak melanggar lagi. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda yang dibayarkan pada petugas di meja sebelah kanan, setelah mengambil surat tilang kepada petugas di samping kiri hakim.

Saya lalu meninggalkan ruang sidang, berencana untuk balik sore nanti. Di tempat parkir, saya menanyakan ke calo yang kebetulan lewat sampai jam berapa sidang dilaksanakan, dan dijawab olehnya sampai sore, jam 4-an jam 5-an. Ketika dia bertanya ke saya dapat slip merah apa biru, saya jawab aja udah sidang. Iseng juga sekalian nanya kalau telat sidang, diurus dimana, dijawab di dalam, di loket pidana. Tak lupa sang calo menambahkan bahwa dendanya juga bakal beda kalo telat. Saya jawab dengan terima kasih dan sayapun meninggalkan pengadilan negeri, balik ke kantor nerusin kerjaan dan posting tulisan ini :)

Nanti sore saya mau balik lagi kesana, tunggu aja laporan pandangan matanya di tulisan selanjutnya.

Tulisan lain tentang tilang:
http://standalone.blogsome.com/2006/01/03/tilang-kenapa-takut-disidang/
http://my.opera.com/teguh_widodo/blog/2007/02/01/prosedur-tilang?cid=3131197
http://www.kaskus.us/showthread.php?p=29816341
http://riyogarta.com/2006/12/05/sidang-akibat-tilang/
http://indrariawan.wordpress.com/2007/06/20/sidang-tilang/
http://papabonbon.wordpress.com/2007/02/12/kena-tilang-p/

Kamis, November 08, 2007

Pengalaman mengurus tilang di Bandung

Pada tanggal 26 Oktober yang lalu, saya kena tilang di jalan Surapati. Dari jalan Jalaprang memang ada rambu-rambu tidak boleh belok kanan dari jam 600 - 900 dan 1600 - 1900. Biasanya karena jarang ada polisi, semua pengendara kendaraan tidak ada yang mematuhi rambu ini. Hari itu, 'pak ogah' yang sering membantu pengendara kendaraan untuk belok dari dan ke jalan Jalaprang tidak ada. Karena lalu lintas sedang sepi, saya langsung saja belok dan ternyata di depan sudah ada polisi yang menanti. Sebelum bulan Ramadhan kemaren juga sempat ada polisi di sana, tapi entah kenapa, akhirnya semua yang diberhentikan disuruh jalan lagi, tanpa ditilang. Kali ini rupanya saya sedang bernasib kurang baik sehingga akhirnya menerima 'surat cinta' dari polisi.

Pak polisinya membawa saya ke gardu hansip untuk diberi surat tilang. Karena saya pernah membaca pembahasan di milis, mengenai slip biru, saya minta aja ke pak polisi ini slip biru, ketika dia akan menulis surat tilang dan berkata kepada saya bahwa sidangnya tanggal 2 November. Si pak polisi berkata, "Oh, mau bayar ke bank ya?" "Iya, " kata saya. Dia pun menulis di slip biru dan diberikan kepada saya, menahan SIM, lalu ke luar lagi untuk menanti mangsa berikutnya. Sayapun pulang membawa surat itu. Sesampainya di rumah, saya cerita kejadian tadi ke istri. Ketika melihat slip birunya, ternyata si pak polisi tidak menuliskan besarnya biaya yang harus saya setor di BRI Naripan yang tertera di slip biru itu.

Hari seninnya saya bertanya ke rekan sekantor yang pernah punya pengalaman ditilang dan minta slip biru juga. Ternyata Bank baru mau menerima pembayaran kalau telah dituliskan besarnya nominal yang harus dibayar di slip biru itu. Kalau tidak ditulis, artinya si polisi lagi ngerjain. Cari-cari info tambahan di internet, terutama untuk kota Bandung, akhirnya ketemu juga pengalaman serupa di blog ini dan blog ini.

Mengikuti panduan diatas, saya akhirnya datang ke kantor Polresta Bandung Tengah pada tanggal 5 November, yaitu setelah tanggal sidang yang tertera di slip.Polresta Bandung Tengah beralamat di jalan A. Yani. Kalau dari jalan W.R. Supratman, belok kanan ke arah IBCC, terus dikit, nah disitu kantornya. Saya masuk ke dalam, parkir motor, trus jalan lewat belakang gedung utama ke arah pintu keluar. Karena saya sudah cukup akrab dengan kantor Polisi sewaktu proyek di Lampung Utara 2 tahun lalu, maka sayapun mencari tulisan satlantas. Ternyata bagian Satlantas pintunya ada di bagian depan gedung utama di sebelah kanan, dekat jalur keluar kendaraan. Sayapun masuk ke sana. Di bagian kiri pintu masuk, ada sekat dari triplek dan papan petunjuk di dekat pintu masuknya bertuliskan kalo tidak salah ingat "Baga Langgar". Sayapun masuk ke sana, di dalamnya ada seorang pak polisi. Sayapun memberikan slip biru tersebut. Pak polisi ini lalu mencari di tumpukan slip lalu memberikan SIM saya sambil bilang "Bayar disini aja, Rp 20.000," . Sayapun membayar dan SIM akhirnya balik lagi ke tangan. Di ruangan itu banyak sekali slip dan barang sitaannya (SIM atau STNK) yang belum ditebus oleh pemiliknya. Tenyata banyak juga warga Bandung yang masih belum taat peraturan (termasuk saya juga nih :( )

Dari pengalaman saya ini dan dua pengalaman pada link tadi, saya dapat menyimpulkan bahwa kebijakan polisi tentang tilang masih lemah. Banyak celah, ketidakkonsistenan tindakan, dan informasi yang tidak jelas kepada masyarakat, yang mengakibatkan masih banyaknya calo berkeliaran di pengadilan dan kebingungan masyarakat untuk mengurus tilang. Polisi harusnya menerapkan standar yang ketat dan sama di semua wilayah dalam menindak pelanggaran dan memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai cara untuk mengurus tilang. Semoga polisi Indonesia dapat bertindak semakin profesional di waktu mendatang, dan para pengemudi makin sadar dan patuh terhadap rambu-rambu lalu lintas.



Powered by ScribeFire.