Seperti yang saya tuliskan pada tulisan sebelum ini, sore ini saya kembali ke pengadilan negeri Bandung untuk mengambil SIM yang kena tilang. Saat saya sampai di pengadilan, parkir motor di pelataran halaman pengadilan sudah kosong. Saya tidak jadi parkir di tempat parkir motor tapi saya parkir di dekat pos satpam, karena ada 3 motor sedang terparkir disana. Ruang pengadilan pun sudah tampak sepi, hanya ada dua orang petugas ketika saya masuk ke ruang sidang VI.
Saya langsung menemui seorang petugas dan menyerahkan surat tilang kepadanya. Beliau memberikan surat itu ke petugas yang berada di meja hakim, yang duduknya di sisi kanan hakim. Petugas itu lalu menyarankan saya untuk langsung ke loket pengambilan bukti tilang di bagian pidana. Petugas pertama tadi menyerahkan kembali surat tilang ke tangan saya sambil menunjukkan letak ruangannya. Dari pintu ruang sidang VI, berjalan lurus ke depan, lalu masuk ke pintu di sebelah kiri. Ada dua pintu, kebetulan ada petugas parkir lewat dan mengarahkan saya ke ruangan yang benar, yaitu pintu sebelah kanan diantara dua pintu yang ada. Saya langsung menyerahkan surat tilang dan surat pasangannya langsung ditemukan. SIM diserahkan ke saya oleh petugas disana sambil bilang dendanya Rp 25.000,-
Bagian pidana tempat saya mengambil SIM kurang tepat disebut loket, karena bentuknya seperti ruang kantor biasa. Mungkin jika ingin mengambil sitaan tilang di hari selain hari sidang yang tercantum di surat tilang, ke tempat inilah pengurusannya. Tentang sidang sendiri, saya sempat bertanya ke petugas di ruang sidang, kata beliau, sidang selesai sekitar pukul 2 siang tadi. dari hasil perkiraan saya, dengan sidang per 5 orang yang waktunya ga sampai 5 menit untuk kelima orang itu, memang sekitar jam 2 s/d 2:30, semua pelanggar yang ada di ruang sidang tadi itu bakal selesai diproses semuanya.
Dari dua kali pengalaman saya ditilang ini, sudah dua cara saya tempuh untuk mengambil SIM yang disita. Cara pertama yang telah saya tulis di sini adalah mengambilnya di kantor Polresta sesuai dengan surat tilang yang diberikan saat ditilang. Waktu itu saya dapat slip biru tapi tanpa nominal, dan bayar di kantor Polresta cuman Rp 20.000, waktu pengambilan hari senin setelah tanggal sidang. Cara kedua adalah pengalaman hari ini, dapet slip merah dan diambil di pengadilan, setelah waktu sidang, bayar Rp 25.000,- Satu cara lagi yang baru saya ketahui dari sini yaitu dapat diambil di kantor Polres sesuai surat tilang segera setelah tilang sampai dengan H-1 waktu sidang. Mungkin lain kali akan saya coba cara ini (mudah-mudahan ga akan pernah lagi ditilang :D)
Semoga informasi ini berguna bagi pembaca semua. Jangan takut ditilang. Jangan mau diurus calo, mending urus sendiri. Kalau belum tahu tempatnya, tanya ama calo, tapi jangan tunjukkan surat tilang, pura-pura bego aja, atau bilang nyari temen yang lagi sidang atau alasan lain. Tapi informasi akurat tetap dari petugas, karena kadang calo bisa aja bohong, atau memang tidak tahu lalu ngarang jawabnya. Kalau ga mau antri, datanglah ketika sidang hampir selesai, atau setelah waktu sidang.
Jumat, April 18, 2008
Mendapatkan kembali SIM tanpa sidang tilang
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar