Jumat, April 18, 2008

Laporan pandangan mata sidang tilang dari pengadilan negeri Bandung

Saya kena tilang lagi. Kejadiannya hari Senin minggu yang lalu, tanggal 7 April 2008. Penyebabnya sebenarnya sepele, tapi emang melanggar sih. Saat itu saya dari arah pasteur mau naik ke jalan layang cikapayang. Ketika hampir sampai di persimpangan dengan jalan cihampelas, lampu lalu lintas menjadi merah. Karena tanggung, saya putuskan saja untuk berhenti, karena dari arah cihampelas sudah banyak mobil dan motor yang bersiap-siap untuk melaju. Daripada ketabrak, mending nunggu bentar kan. Saat itu saya tidak sadar bahwa posisi saya berada di depan garis batas.

Dari arah kanan datanglah seorang polisi dengan isyarat tangan menyuruh saya mundur. Celakanya di belakang sudah penuh oleh motor yang datang belakangan dan tidak ada ruang lagi bagi saya untuk mundur. Si polisi itu kemudian memberi isyarat dengan tangan agar saya mengikutinya, sambil meminta sim dan stnk. Sayapun mengikutinya ke seberang jalan pasteur. Jadilah saya kena tilang untuk kedua kalinya semenjak memegang SIM.

Kali ini saya diberikan slip merah. Artinya saya harus datang sidang pada tanggal 18, yaitu hari ini. Saya pun mencari-cari informasi tentang sidang tilang, terutama sidang di Bandung. Ada yang menyarankan datang di hari lain selain hari sidang, ada yang menyarankan datang di hari sebelum sidang ke Polwiltabes, langsung bayar denda di sana. Sayang saya baca saran terakhir ini baru tadi pagi.

Tadi jam 1-an, setelah sholat jumat, saya pergi ke pengadilan negeri. Karena saya tidak tau persis alamatnya di mana, dan di blog maupun wikimapia juga tidak ada, saya putuskan untuk mencari sendiri saja. Perkiraan lokasi ada di dekat KFC, dan ternyata memang benar. Dari kejauhan tampak banyak sepeda motor diparkir di trotoar. Saya terus melaju, kebetulan di depan ada mobil belok masuk ke pengadilan, jadi saya ikuti saja. Di dalam halaman pengadilan ada parkir motor dan saya lalu parkir motor disana. Saat parkir seperti biasa disapa para calo, menawarkan bantuan. Saya tolak dengan halus, sambil tanya kemana saya harus masuk. Dijawab oleh mang calo, ruang sidangnya ada di ruang VI.

Ruang VI adalah ruang sidang yang dipadati pengunjung, sebagian besar adalah pelanggar lalu lintas yang hendak sidang. Untuk mencapai ruang ini, masuklah di pintu paling kiri, yang berada di dekat pos satpam, dari arah pintu masuk jalan RE Martadinata. Masuk saja terus ke lorong yang gelap karena ga ada lampu itu, lalu belok ke kiri, belok kanan lagi. Ruangnya ada di ujung lorong dengan label Ruang VI di atas pintu masuk.

Saat saya datang, ada banyak orang yang sedang menunggu. Ternyata saat itu hakim belum datang. Bagi yang ingin sidang, tinggal masuk memberikan surat tilang ke petugas di meja sebelah kiri. Saya kemudian iseng jalan-jalan ke bagian lain pengadilan. Bangunan di bagian lain bagus-bagus dengan lantai keramik, sedangkan ruang sidang VI seperti ruang tak terawat, dengan suasana gelap dan lantai semen saja. Saya kembali ke ruang VI dan tak lama kemudian hakim memasuki ruangan. Selanjutnya dipanggillah nama sesuai surat yang sudah ada di meja hakim, untuk duduk di kursi panjang di tengah ruangan yang dapat menampung lima orang. Hakim selanjutnya mengatakan tujuan sidang saat itu, ditutup dengan pesan agar para terdakwa tidak melanggar lagi. Hukuman yang dijatuhkan berupa denda yang dibayarkan pada petugas di meja sebelah kanan, setelah mengambil surat tilang kepada petugas di samping kiri hakim.

Saya lalu meninggalkan ruang sidang, berencana untuk balik sore nanti. Di tempat parkir, saya menanyakan ke calo yang kebetulan lewat sampai jam berapa sidang dilaksanakan, dan dijawab olehnya sampai sore, jam 4-an jam 5-an. Ketika dia bertanya ke saya dapat slip merah apa biru, saya jawab aja udah sidang. Iseng juga sekalian nanya kalau telat sidang, diurus dimana, dijawab di dalam, di loket pidana. Tak lupa sang calo menambahkan bahwa dendanya juga bakal beda kalo telat. Saya jawab dengan terima kasih dan sayapun meninggalkan pengadilan negeri, balik ke kantor nerusin kerjaan dan posting tulisan ini :)

Nanti sore saya mau balik lagi kesana, tunggu aja laporan pandangan matanya di tulisan selanjutnya.

Tulisan lain tentang tilang:
http://standalone.blogsome.com/2006/01/03/tilang-kenapa-takut-disidang/
http://my.opera.com/teguh_widodo/blog/2007/02/01/prosedur-tilang?cid=3131197
http://www.kaskus.us/showthread.php?p=29816341
http://riyogarta.com/2006/12/05/sidang-akibat-tilang/
http://indrariawan.wordpress.com/2007/06/20/sidang-tilang/
http://papabonbon.wordpress.com/2007/02/12/kena-tilang-p/

2 komentar:

Anonim mengatakan...

Sebetulnya datang kesana hanya menukar SIM dengan uang, karena sama sekali tidak ada proses pengadilan :(

Donny Kurnia mengatakan...

Betul sekali mas Riyo. Datang kesana cuma untuk nebus doang, mau kesalahan seperti apapun juga, dendanya rata-rata segitu.